1. Saya sudah bekerja selama 8 bulan dgn kontrak 1 tahun, terjadi PHK sepihak oleh perusahaan sementara akhir masa kontrak pada Bulan Agustus 2023.
2. Saya menuntut ganti rugi PHK sepihak selama 4 bulan sesuai dengan Pasal 62 UU 13 Tahun 2003 jo Pasal 17 PP 35 Tahun 2021.
Terima kasih atas kunjungannya ke klinik hati jasoka.
sesuai dengan apa yang bapak sampaikan bahwa bpak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan secara kontrak dan akan berakhir pada bulan agustus 2023, namun sebelum berakhirnya kontrak terlebih dahulu pihak perusahaan telah memutuskan kontrak secara sepihak, maka sesuai dengan pasal 17 PP35 bapak berhak atas kompensasi yang besarnya masa kerja bulanan dibagi 12 bulan kali upah sebulan. misalnya masa kerja 8 bulan , maka kompensasi yang didapat 8/12 kali upah sebulan. untuk jelasnya bapak bisa konsultasi di dinas tenaga kerja di domisili perusahaan misalnya perusahaan berdomisili di Kabupaten Sanggau maka bapak dapat konsultasi ke dinas tenaga kerja Sanggau. terima kasih semoga berhasil.