LILIS
11-01-2022 04:17:45
Perihal Aduan : Ijin operasional 2 wilayah Provinsi Kalbar dan Provinsi Kalteng
Kopdit Bima ada perubahan data yaitu ijin operasional meliputi 2 provinsi kalbar dan provinsi kalteng telah keluar ijin dari Dep.Koperasi
PP yang telah disahkan di Dinas Nakertrans Kalbar bagaimana tindak lanjutnya
Mohon petunjuk untuk langkah kedepannya.
MAGDALENA PRASETYARINI, SH
25-01-2022 23:14:30
1.Dengan adanya perubahan ijin operasional di 2 Provinsi maka PP yang sudah disahkan harus diajukan pengesahannya ke Depnaker pusat.
2.Sambil menunggu RUPS dan pembenahan administrasi.
3.Isi materi PP disesuaikan dengan AD / ART yang baru yang telah disahkan kemenkumham.