Perihal Aduan : Pekerja mengundurkan diri pada tgl 06 Des 2021 untuk berhenti kerja tgl 06 Januari 2022
Proses pengajuan pengunduran diri dilakukan 30 hari sebelumnya sudah benar
Untuk pekerja seharusnya upah masih diterima penuh yang bulan Desember 2021
Hak-hak Pesangon karena mengundurkan diri harus diberikan oleh perusahaan
MAGDALENA PRASETYARINI, SH
25-01-2022 23:14:34
1.Pekerja mengundurkan diri dilakukan 30 hari sebelumnya.
2.Pekerja seharusnya upah masih terima penuh di bulan Desember 2021.
3.Pekerja kaerena mengundurkan diri harus diberikan oleh perusahaan.
N S
EDY
10-01-2022 08:57:08
Perihal Aduan : Mendaftarkan DPD KSPSI
Tidak dikenal pencatat DPD SP/ SB diDisnakertrans yang Kalbar sesuai UU No.21 / 2000
cukup diberikan secara tertulis dengan Wilayah SK DPD dan DPC.
Tidak dikenal pencatat DPD SP/SB diDisnakertrans prov.Kalbar sesuai UU No.21/2000.
Cukup diberitahukan secara tertulis dengan melaporkan SK DPD dan DPC.