ERICK
02-02-2022 02:08:47
Perihal Aduan : PHK dan THR
1.Di PHK dari Perusahaan PD Monas dan telah bekerja dari Agustus 2020,dengan gaji Rp.8.000.000,- / bulan dan bonus
perhari Rp.100.000,-( Rp.2.600.000,- / bulan ) dan sudah bekerja 1 tahun 5 bulan
2.THR tidak dibayarkan .
3.Hak-hak lainnya seperti BPJS tidak ada.
Maryati, S.Sos
24-02-2022 23:56:17
1.Pekerja disarankan membuat surat ke Pimpinan perusahaan untuk diselesaikan secara Bipartit.
2.Kalau Pekerja tidak ada Penyelesaiaan dengan Perusahaan untuk selanjutnya membuat surat ke Dinas
Penanaman Modal Tenaga Kerja pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.