DELFINO
31-01-2022 03:00:47
Perihal Aduan : Jamsos dan upah
1.Resign tanggal 25 Agustus 2021 Status Pegawai Kontrak.
2.Masuk Kerja 13 Januari 2019 s/d 25 Agustus 2021 sudah menghadap manegernya suruh menyusul.
3.Hak-haknya belum dibayar DPLHK ,hak yang pisah ,Pengembalian hak.
4.Klaim JHT belum bisa karena perusahaan belum bayar iuran ( nunggak )
Magdalena Prasetyarini, SH,MH
24-02-2022 23:56:12
1.Pekerja bekerja mulai 13 januari 2019 s/d Juni 2020 dengan SPK ( waktu tertentu ) ,Mulai Juni 2020 s/d 25 Agustus 2021 ( PKWTT ).
2.Pekerja mengundurkan diri dan memenuhi syarat ,maka berhak ( sesuai ) Pasal 40 PP 35 Ayat 4 ,
Cuti tahunan yang belum diambil ,ongkos pulang ,hari lain,uang pisah
3.Penetapan JHT agar Konsultasi dengan tanggung jawab.